Laman

Selasa, 14 Mei 2013

PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK


Perempuan dan Politik tidak dapat dipisahkan. Alasannya cukup sederhana, segala proses dalam rumah tangga, merupakan keputusan politik. Jadi sehari-harinya, perempuan sudah terbiasa mengambil keputusan bersama keluarganya.

Secara historis peran perempuan di Politik telah muncul sejak sebelum masa kemerdekaan. Tahun 2004 dijadikan tonggak kebangkitan gerakan perempuan di Politik karena dengan sistem baru dalam pemilu dan konstitusi tahun ini peran perempuan di politik secara formal diperkuat perannya.

Namun kondisi sekarang hampir 10 tahun dari 2004 masuknya perempuan ke ranah politik formal belum maksimal. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya tingkat keterwakilan perempuan disebabkan karena masih adanya partai politik yang sistemnya patriakhis, ke dua permasalahan yang belum berspektif perempuan yang mengakibatkan tidak peka pada permasalahan dan kepentingan perempuan. 

Ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan setiap partai politik memenuhi ketentuan 30% calon legislatif (caleg) perempuan sudah dijalankan dengan baik. Namun demikian, parpol dinilai setengah hati dalam mengajukan caleg perempuan.

Hal ini terindikasi dari dokumen caleg yang diserahkan masing-masing parpol ke KPU. Dalam dokumen itu, para caleg perempuan tidak mendapat prioritas, karena ditempatkan pada nomor urut selain 1 dan 2. Menurut data hasil rekapitulasi KPU, caleg perempuan dengan nomor urut 1 sebanyak 5,52%, nomor urut 2 sebanyak 9,43%, nomor urut 3 sebanyak 25, 81%, nomor urut 4 sebanyak 6,03 %, no urut 5 sebanyak 10,86%, no urut 6 sebanyak 20,07 %, nomor urut 7 sebanyak 9,18%, nomor urut 8 sebanyak 7,35%, nomor urut 9 sebanyak 5,27% dan nomor urut 10 sebanyak 0,57%.

Data ini menunjukkan sikap minimalis partai terhadap ketentuan 1 in 3, dimana perempuan paling banyak ditempatkan di nomor urur "3" dan"6". Meskipun nomor urut tidak menentukan terpilihnya caleg tapi tetap menjadi dasar pertimbangan parpol dan caleg karena parpol dan caleg merasa nomor urut kecil paling baik peluang keterpilihannya.

Oleh karena itu, perempuan yang masuk politik jangan setengah-setengah, agar bisa menghasilkan perbaikan pada isu-isu substantif.  Perempuan mempunyai peluang yang besar untuk menduduki kursi legislatif di berbagai tingkatan. Sebab secara demografi, penduduk Indonesia lebih banyak perempuan dibandingkan laki-laki. Hanya saja kekuatan politik perempuan belum terkonsolidasi dengan baik sehingga berbagai kebijakan afirmatif action (tindakan khusus) untuk perempuan belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Begitu juga kesadaran dan kapasitas politik perempuan perlu ditingkatkan. Sehingga ketika duduk di lembaga legislatif dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan arah kebijakan yang mampu mendorong peningkatan partisipasi politik perempuan.

Kedepannya, perempuan Indonesia harus semakin berani dan tertantang terlibat dalam politik praktis. Kuota 30% bagi kaum perempuan harus menjadi lecutan semangat kaum perempuan.

1 komentar:

  1. Untuk memenuhi harapan tsb,seyogyanya kaum perempuan lebih meningkatkan aktivitasnya,tapi hrs ada keseimbangan dgn tugas pokoknya selaku ibu rumah tangga,Coba lihat dan evaluasi setiap komunitas perempuan baik yang formal maupun non formal,masih belum begitu signifikan berbuat dan berkiprah,buat masyarakatnya
    ,bahkan komunitas tsb baru sebatas ajang pertemanan ,tapi kalau perempuan tsb berbisnis dan berprofesi maka perempuan tsb banyak yang sukses.Ini menandakan bahwa perempuan belum matang utk berkelompok(komunitas),karena faktor inilah makanya sistem yg ada memberikan kuota 30% buat perempuan,sesuai dgn tingkat elektibilitas perempuan ditengah2 sudut pandang keterpilihannya.Kalau ini bisa disadari oleh kaum perempuan,utk lebih fokus membenahi komunitasnya secara nyata ,maka bisa jadi semua partai tentu akan menempatkan kaum perempuan lebih dari kuota yang ditetapkan.Untuk itu semuanya harus kita menyikapinya secara objektif dan tanggalkan rasa keegoan fhisik yg ada,karena para partai tujuan nya satu meraub suara sebanyak2nya dan merebut kekuasaan.Makanya saat ini kaum perempuan baru diterima dgn kuota 30%

    BalasHapus